JAKARTA, JPI — PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk. (GRIA), salah satu pengembang rumah subsidi, menyambut positif keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membatalkan rencana pengurangan luas lahan minimum rumah subsidi.
Direktur Utama GRIA, Khufran Hakim Noor, menilai langkah tersebut sebagai keputusan strategis demi menjaga kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pembatalan ketentuan luas lahan minimum 18 m² adalah keputusan tepat. Luasan yang terlalu sempit berpotensi menurunkan kualitas hunian, terutama dari sisi sanitasi dan kenyamanan penghuni,” ujar Khufran seperti dikutip Kontan, Sabtu (12/7).
Lebih lanjut, Khufran menyampaikan bahwa efisiensi pembiayaan sebaiknya difokuskan pada perbaikan struktur biaya kepemilikan, bukan pada pengurangan standar hunian.
“Sebaliknya, efisiensi biaya dapat dicapai melalui penyesuaian atau penghapusan sejumlah komponen biaya yang saat ini masih membebani masyarakat,” ujarnya.
Salah satu aspek yang disoroti adalah biaya peningkatan sertifikat. Menurut Khufran, disparitas biaya yang cukup tinggi di berbagai daerah menjadi kendala yang patut ditangani secara sistemik.
“Pemerintah bisa berperan aktif dalam menstandardisasi atau bahkan menanggung sebagian biaya, seperti administrasi atau perizinan, yang selama ini memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Khufran menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya reformasi biaya kepemilikan sebagai solusi berkelanjutan, tanpa harus mengorbankan kelayakan dan kualitas hunian subsidi.