IKN, JPI—Mewakili Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Dwi Nur Cahya, bersama sejumlah tamu undangan berkunjung ke Ibukota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. Pada kesempatan tesebut rombongan diterima langusung oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan jajarannya. Rombongan mendapatkan beberapa penjelasan terkait IKN dan potensi investasi di ibukota baru tersebut. Berikut penjelasannya.
- Penjelasan Umum tentang Perencanaan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Konsep Kota Hutan (Forest City):
IKN dikembangkan dengan visi sebagai "Forest City", yang mengedepankan harmoni antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Asal Usul Lahan:
Area pembangunan berasal dari lahan eks-Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sebelumnya ditanami Eucalyptus.
Dokumentasi Perencanaan:
Seluruh konsep pengembangan IKN, termasuk peluang bisnis dan investasi, telah dirangkum dalam booklet resmi yang dipresentasikan pada berbagai forum, termasuk REI Indonesia.
Zona Pengembangan:
IKN terbagi dalam 9 zona utama, masing-masing dirancang untuk fungsi tertentu namun tetap mengakomodasi kebutuhan tempat tinggal.
Contohnya, Zona 1 sebagai pusat pemerintahan juga mencakup kawasan hunian.
- Sistem dan Mekanisme Kerja Sama dengan Investor
- Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPPU)
Tanah tetap dimiliki oleh Otorita IKN.
Investor berperan sebagai pemrakarsa pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan konsep IKN.
Fokus pembangunan termasuk perumahan (apartemen dan rumah tapak) serta gedung pemerintahan.
Alur Kerja Sama KPPU:
- Investor mengajukan permohonan sebagai pemrakarsa.
- Usulan desain dan parameter teknis disiapkan oleh pemrakarsa.
- Proyek ditenderkan, dengan keistimewaan bagi pemrakarsa awal.
- Investor menyiapkan studi kelayakan (FS) untuk menghitung nilai investasi dan imbal hasil dalam jangka waktu (misal 12–15 tahun).
- Skema pembayaran oleh Otorita IKN memperhitungkan margin investasi, risiko, dan cost of money.
- Mekanisme ini dinilai aman mengingat belum jelasnya daya beli pasar saat ini.
Contoh Proyeksi:
Investasi sebesar Rp500 miliar dapat menghasilkan imbal hasil hingga Rp2 triliun dalam 15 tahun.
- Skema Investasi Langsung (Direct Investment)
Nilai tanah berkisar antara Rp100.000 – Rp400.000 per meter persegi.
Fokus utama adalah mendatangkan investasi, bukan menjual lahan.
Segmen target:
ASN (Eselon I–III, termasuk personel Hankam)
Non-ASN (MBR dan non-MBR)
- Penjelasan Teknis Pembangunan Hunian
Jenis bangunan yang diprioritaskan: apartemen dan rumah susun.
Luasan unit hunian minimum: 65 m².
Batas ketinggian bangunan: maksimal 14 lantai.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB): antara 20–30%.
Kondisi tanah dominan berupa lempung – aman untuk pembangunan.
- Potensi Pasar Non-ASN
Selain ASN, pasar potensial mencakup:
Tenaga kesehatan di rumah sakit IKN.
Orang tua siswa dari sekolah Taruna dan Universitas Gunadarma.
Komunitas profesional lainnya di kawasan IKN.
- Potensi Kawasan Bisnis dan Industri
Komplek pertokoan (ruko)
Pergudangan dan kawasan industri
Seluruh kawasan akan didukung infrastruktur yang disiapkan oleh Otorita IKN.
Insentif Investasi:
Fasilitas fiskal seperti Tax Holiday
Kemudahan lain yang bersifat menarik bagi investor
- Jaminan Operasional dan Regulasi
Keamanan selama proses konstruksi dijamin, bebas dari pungutan non-resmi.
Semua proses perizinan langsung ditangani oleh Otorita IKN.
Pihak yang Aktif Membangun saat ini:
- Kementerian PUPR – proyek multi-years
- Kementerian Perumahan
- Otorita IKN – pembangunan tahap baru
Perumahan untuk MBR:
Diupayakan memiliki harga terjangkau.
Angsuran disesuaikan dengan daya beli masyarakat.
Harga juga mempertimbangkan KDB lahan yang tersedia.