JAKARTA, JPI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, merespons adanya pro dan kontra terkait draft Peraturan Menteri PKP tentang batasan luas lahan dan lantai rumah umum tapak. Ia menyatakan bahwa dinamika tersebut adalah hal yang wajar dalam proses penyusunan regulasi.
“Pro kontra itu biasa. Sekarang masih dalam tahap pengumpulan masukan. Yang penting tujuannya baik, yakni agar semakin banyak masyarakat mendapat manfaat,” ujar Maruarar saat bertemu sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Senin (2/6/2025).
Menteri menegaskan keterbukaan Kementerian terhadap kritik dan saran dari berbagai pihak. Menurutnya, hal ini akan membuat proses penyusunan aturan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Saya sangat terbuka terhadap kritik. Justru lebih baik kalau dikritik di awal, agar hasilnya lebih matang dan nyaman dijalankan,” tambahnya.
Maruarar menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini bertujuan untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dengan lahan terbatas. Ia optimistis, dengan adanya aturan ini, para pengembang akan terpacu menciptakan desain rumah yang lebih kreatif dan sesuai kebutuhan konsumen.
“Nantinya masyarakat punya lebih banyak pilihan rumah subsidi di kota. Ini juga tantangan positif bagi pengembang agar tidak menjual gambar saja, tapi membangun dulu rumahnya sebelum ditawarkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi konsumen dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, regulasi ini disusun agar semua pihak memiliki dasar hukum yang adil dan kuat.
“Tujuan saya jelas, supaya makin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya. Saya yakin, aturan ini tidak merugikan konsumen karena mereka tetap punya pilihan,” ujarnya.
Maruarar menambahkan bahwa rumah subsidi dengan lahan terbatas tetap bisa dibangun secara vertikal atau bertingkat, selama desainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perkotaan.
“Banyak pembeli rumah subsidi itu adalah pasangan muda atau individu. Tanah makin mahal, jadi harus ada solusi desain yang inovatif. Jangan sampai kita kalah dari masalah. Saya akan tampilkan desain-desain baru yang lebih baik,” kata Menteri.
Ke depan, setelah aturan rumah subsidi (FLPP) selesai, Kementerian PKP juga akan menyiapkan regulasi untuk rumah komersil yang mencakup aspek lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga.
“DPR juga mendorong implementasi hunian berimbang segera dijalankan oleh para pengembang,” imbuhnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Umum REI Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya, serta Komisioner BP Tapera.
Sementara itu, Ketua Umum REI Joko Suranto mengingatkan pentingnya penyesuaian dengan standar SNI dalam penyusunan aturan ini. “Kami harap peraturan ini sejalan dengan SNI yang berlaku,” ujarnya.