BANDUNG, JPI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2025), untuk meninjau langsung proses pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam kunjungannya, Menteri PKP mengapresiasi percepatan layanan publik di Kota Bandung, terutama terkait kemudahan yang diberikan kepada MBR, seperti pembebasan Bea Balik Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB) serta layanan PBG gratis.
“Saya lihat pelayanan publik di Kota Bandung sudah berubah cepat. MBR mendapat layanan PBG dan BBHTB gratis,” ujar Maruarar.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar MBR mendapatkan "karpet merah" dalam akses perumahan, yaitu pelayanan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
“Saya mengajak perubahan besar dalam pelayanan publik. Wajar bila ada kekurangan, yang penting pemimpin memberi contoh,” katanya.
Menurutnya, kunci utama pelayanan yang efektif adalah sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami prosedur dan persyaratan pengurusan PBG. Ia menyoroti masih kurangnya informasi yang sampai ke masyarakat.
“Kasihan kalau rakyat belum tahu syarat-syaratnya. Sosialisasi itu penting,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga berdialog langsung dengan warga yang tengah mengurus PBG. Ia meminta agar petugas memberikan pelayanan maksimal, bahkan jika perlu dengan sistem shift, demi kenyamanan warga.
“Tolong layani masyarakat dengan baik. Jadikan mereka tuan yang harus dilayani sebaik mungkin,” ucapnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sekda Jawa Barat Herman Suryatman dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Menteri PKP juga menyampaikan apresiasinya terhadap kepemimpinan Wali Kota Bandung yang dinilainya fokus melayani, bukan sekadar pencitraan.
Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menjadi syarat utama pembangunan rumah maupun bangunan lain agar sesuai aturan.