JAKARTA, JPI - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mempertanyakan kesiapan pasar terhadap rencana pemerintah merevisi batas minimum luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indrasetiawan, menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan tersebut, selama pemerintah dapat menjamin produk tersebut memang dibutuhkan masyarakat.
“Kami siap membangun tipe 18/25 atau 18/30, tapi yang jadi pertanyaan, apakah pasar benar-benar akan menyerap?” ujarnya dalam Konferensi Pers, di Kantor DPP Apersi, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).
Deddy juga menyoroti rencana pembangunan rumah minimalis tersebut di kawasan perkotaan. Menurutnya, harga tanah di kota besar cenderung tinggi, sehingga sulit untuk menjadikan rumah tipe 18 sebagai rumah subsidi.
“Kalau dibangun di tengah kota, kemungkinan masuknya ke segmen Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), bukan subsidi. Harganya mungkin bisa di bawah Rp500 juta,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyosialisasikan rencana perubahan batas minimum luas rumah subsidi, yang dituangkan dalam draf revisi Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025. Dalam rancangan tersebut, luas tanah rumah subsidi ditetapkan minimum 25 m² dan maksimum 200 m², sedangkan luas lantai minimum 18 m² dan maksimum 36 m².
Adapun aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, mengatur luas tanah minimum 60 m² dan luas lantai minimum 21 m².