JAKARTA, JPI — Pemerintah kembali menggulirkan stimulus bagi sektor perumahan melalui relaksasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema relaksasi ini menyasar kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan apartemen (KPA), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP) dengan bunga maksimal BI Rate +3%. Dengan BI Rate saat ini di level 5%, bunga kredit hanya sebesar 8%.
Sementara itu, kredit untuk pengembang juga diturunkan menjadi BI Rate +4%, dari sebelumnya BI Rate +6%.
“BPJS Ketenagakerjaan punya program perumahan. Bunganya kita turunkan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan developer,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9).
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Estimasi anggaran paket kebijakan ini mencapai Rp150 miliar yang seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Stimulus tersebut menjadi bagian dari Paket Ekonomi: Akselerasi Program 2025 dengan total nilai Rp16,23 triliun yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong sektor strategis.
KUR Perumahan Rp130 Triliun
Sejalan dengan itu, pemerintah juga merilis aturan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui Permenko Nomor 13 Tahun 2025. Skema ini menyasar sisi penyedia (developer) maupun permintaan (masyarakat).
-
Supply side (developer/UMKM): plafon Rp117 triliun, dengan subsidi bunga 5% dan tenor maksimal 4 tahun (modal kerja) atau 5 tahun (investasi). Dana dapat dipakai untuk pengadaan tanah, bahan bangunan, hingga jasa konstruksi.
-
Demand side (individu/UMKM): plafon Rp13 triliun dengan nilai pinjaman Rp10 juta–Rp500 juta untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah. Kredit diberikan maksimal 1 kali akad dengan tenor 5 tahun, namun bisa diperpanjang sesuai kesepakatan bank/koperasi penyalur.
Total target penyaluran KUR perumahan mencapai Rp130 triliun. Pemerintah memastikan penerima KUR hanya menanggung selisih bunga sesuai kesepakatan bank, setelah subsidi bunga 5% diberikan.