Jakarta,JPI—Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat siap menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Pemerintah menyediakan bantuan subsidi KPR dengan skema BP2BT hingga Rp 40 juta. Dengan nilai bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR. Salah satu bank penyalurnya adalah PT Bank Tabungan Negara atau BTN.
Batas harga hunian dan bunga KPR BP2BT
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Syarat mendapatkan subsidi KPR BP2BT
Berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:
Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1%.
Persyaratan Kelompok Sasaran
Mempunyai penghasilan dengan batasan Rp 6,5 Jt* untuk rumah tapak dan Rp 8,5 Jt* untuk rumah susun (Joint Income). *Sesuai zonasi wilayah
Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp. 2-5 juta (tergantung besar penghasilan)
Rumah Swadaya
Memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara terstruktur (rusak total), di atas tanah dengan alas hak yang sah, serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya.
MATERI SOSIALISASI BP2BT External.pptx