Jakarta,JPI—Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih terhambat. Sehingga, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga terkendala. Hal itu mulai dikeluhkan oleh para pengembang yang merasakan proses migrasi aplikasi PBG sebagai pengganti IMB dalam layanan berbasis web SIMBG. Padahal, sejatinya SIMBG yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu syarat wajib dalam pengisian aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
“Saat ini operator di daerah belum dapat menerapkan ketentuan pengganti IMB yang baru karena aplikasi PBG belum bisa diakses. Untuk itu, Pemerintah diharapkan dapat merelaksasi terlebih dahulu ketentuan ini hingga aplikasi itu benar-benar siap dipergunakan,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, seperti dikutip dari iProperti.com
Menurut Moko, relaksasi aturan itu diharapkan dapat dilakukan setidaknya enam bulan supaya operator di lapangan bisa beradaptasi dengan aplikasi yang baru itu.
“Saat ini belum ada peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam penerapan PBG. Terbukti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini kesulitan untuk menerjemahkan aturan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT, mengatakan para pengembang perumahan di Aceh kembali dihadapkan dengan sulitnya memperoleh IMB berbasis web
Kondisi itu sudah berlangsung sejak beberapa minggu terakhir ini, setelah pemerintah meluncurkan IMB berbasis aplikasi pada awal Agustus 2021.
Dia mengungkapkan sejumlah pengembang yang telah siap mengajukan KPR ke perbankan untuk calon konsumen harus menunggu lagi.
"Rumah sudah siap dibangun dan siap huni, tetapi pengajuan KPR ke perbankan belum dapat diproses, karena IMB belum bisa dikeluarkan pihak terkait," ujar Afwal.
Afwal mengaku sejumlah anggota Apersi Aceh telah melaporkan kepada dirinya, tentang kesulitan memperoleh IMB berbasis web.
"Jika kondisi ini berlangsung lama, para pengembang akan mengalami kesulitan, terutama financial," tambahnya.
Dia berharap, ada solusi dari pihak terkait, sehingga IMB dapat dikeluarkan secara manual, sambil menunggu sistem berbasis web berjalan normal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OSS berbasis risiko merupakan reformasi dalam perizinan. Presiden menyampaikan OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.
“Online Single Submission (OSS) berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan
Karena PBG belum berjalan optimal maka beberapa pengembang menyarankan sebaiknya tidak dijadikan syarat dalam pengisian siteplan di dalam aplikasi SiKumbang.
“Perlu adanya relaksasi SiKumbang selama tenggat waktu adaptasi pemerintah daerah serta operator SIMBG. Targetnya, bagaimana sistem baru ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh developer dan DPMPTSP bisa nyaman menggunakannya,” tutur Gede.
undefined