Jakarta,JPI—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan hingga saat ini total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh perusahaan swasta tercatat 10.198.000 hektar dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
"HGU kita catat ada 10.198.000 hektar yang tercatat," kata Sofyan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021), seperti dikutip Kompas.com.
Sofyan menjelaskan selama ini pemegang HGU telah membayar kewajibannya dalam mengelola lahan yang merupakan milik negara tersebut. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu adalah sebesar Rp 26.500 per 100 hektar.
"Belum lagi ongkos petugas. Jadi itu yang PNBP-nya saja. Karena Undang-undang mengatakan ongkos petugas harus dibayar juga seperti untuk transportasi, akomodasi, dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) tercatat seluas 1.250.000 hektar.
"HGB kan kecil-kecil, termasuk HGB Batam itu seluruhnya itu HGB, maksudnya perumahan-perumahan yang belum dijadikan hak milik Itu masih HGB," kata dia.
Lepas dari itu, Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN selalu melakukan pengukuran ulang setiap HGU yang dikelola oleh perusahaan. Biasanya, pengukuran ulang tersebut dilakukan saat HGU habis masa pengelolaannya dan pemegang hak ingin melakukan perpanjangan pengelolaan.
"Jadi setiap perpanjangan pengelolaan itu pasti kita ukur ulang lahan-lahan HGU itu. Karenanya kami, terutama pak Jokowi ini juga sangat berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap hak atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Endro S Yahman mengatakan pengukuran ulang HGU dan HGB ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerugian negara.
"Pengukuran ulang tanah HGU dan HGB ini harus dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Endro dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/03/2021).
Endro mengatakan, sudah menjadi rahasia umum banyak perusahaan yang melakukan pengelolaan lahan HGU melebihi batas izin yang telah diberikan. Dia mencatat potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin tersebut mencapai Rp 380 triliun. "Kita sudah sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU melebihi izinnya dan itu sudah disepakati di rapat DPR bahwa ini akan menjadi pendapatan APBN negara sekitar Rp 380 triliun," ungkap Endro