Jakarta,JPI— Untuk mewujudkan impian memiliki rumah menjadi nyata bagi kalangan anggota masyarakat penyandang disabilitas, Jurnalis Properti Indonesia (JPI) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat bekerjasama melakukan sosialisasi, terkait prosedur memiliki rumah lewat skema kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu diikuti oleh lebih kurang 56 orang penyandang disabilitas anggota PPDI Jawa Barat. Mulai dari Bogor, Depok, Bekasi, Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya dan lain-lain. Mereka sangat antusias mendengarkan paparan bagaimana cara dan prosedur memiliki rumah lewat skema KPR bersubsidi.
“Sosialisasi ini kami lakukan karena banyak hal mendasar yang harus dijelaskan kepada peminat perumahan bersubsidi. Mulai dari persyaratan apa saja yang harus dimiliki oleh konsumen, lokasi perumahan maupun tata cara membeli rumah lewat mekanisme perbankan,” jelas Risma Gandhi Direktur JPI, saat membuka acara sosialisasi KPR untuk Disabilitas, Rabu,24/3.
Menurut Risma untuk Jawa Barat sudah ada sekitar 70-an berkas KPR yang masuk dan akan ditindaklajuti ke pengembang dan perbankan untuk segera bisa dilakukan akad kredit sesuai dengan minat para calon konsumen.
‘Banyak pertanyaan mendasar dari calon-calon peminat terkait cara dan prosedur yang harus kami sosialisasikan. Kami juga memaparkan soal aplikasi SiKasep dan menjelaskan prosedur baku pengajuan KPR untuk rumah bersubsidi. Karena itu dukungan dari pengurus PPDI Jawa Barat sangat berarti ke depannya agar program kepemilikan rumah bagi Disabilitas bisa segera terealisasi,” paparnya.
Norman Yulian, Ketua PPDI Jawa Barat berharap program KPR bagi anggota PPDI di Jawa Barat bisa membantu anggotanya dalam memiliki rumah murah dan terjangkau. Karena banyak minat anggota PPDI bisa memiliki rumah sendiri.
“Kami tentu akan ikut menyosialisasikan program ini.Membantu pemberkasan yang diperlukan agar anggota yang berminat bisa segera akad kredit dan punya rumah sendiri,” ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi paparan dalam diskusi virtual tersebut adalah seputar lokasi perumahan, persyaratan kepemilikan, lokasi domisili calon debitur yang berbeda kabupaten/kota dengan lokasi rumah yang diinginkan, kelayakan mendapatkan KPR serta tata cara pengajuan kepemilikan rumah lewat aplikasi SiKasep