Jakarta,JPI—Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk sektor properti pada 2021. Dari mulai pemberian insentif pajak hingga keringan pembayaran uang muka atau down payment (DP) diberikan pemerintah untuk membangkitkan lagi industri properti.
Ketua APINDO bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, dengan berbagai macam insentif yang diberikan ini diharapkan sektor properti bisa kembali bergerak. Di sisi lain, berbagai relaksasi ini juga menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Kami berharap insentif yang digelontorkan oleh pemerintah ini akan menggerakan sektor properti dan menjadi momentum bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja
Sanny pun membeberkan beberapa insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakan kembali industri properti. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Adapun bentuk insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar 100% ditanggung pemerintah.
Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, 50% ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.
"Adapun pemberian insentif yang diberikan pemerintah saya pikir kita juga sudah cukup jelas yang terkait masalah insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun untuk yang baik di harga di bawah Rp2 miliar yang ditanggung pemerintah 100%, maupun Rp2 sampai 5 miliar yang ditanggung 50%. Ini tertuang PMK nomor 21. Ini berlaku dari Maret 2021," jelasnya.
Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.