JAKARTA,JPI - Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional) Muhamad Syawali Pratna, memberikan apresiasi Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto sangat memerhatikan kebutuhan rakyatnya, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini.
Pertama, Pemerintah secara resmi menambah kuota rumah subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dari semula 220 ribu unit naik menjadi 350 ribu unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Kenaikan kuota FLPP yang sangat fantastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Pemerintah kedua adalah perpanjangan masa berlaku insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2025 kini berlaku hingga 31 Desember 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan tersebut di kantornya saat ketemu para Wartawan pada Jumat, 25 Juli 2025. Pemerintah mengambil keputusan perpanjangan PPN DTP 100 persen dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.
“Asprumnas mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atas berbagai kebijakannya yang sangat pro akan hunian bagi MBR dan pertumbuhan sektor properti,” terangnya
Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp 2 miliar. Contoh, jika Anda beli rumah Rp2 miliar maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau Anda beli rumah Rp2,5 miliar, maka Anda dikenakan PPN 11 persen yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Jadi cukup bayar Rp55 juta saja.
Sebelumnya, insentif PPN TDP 100 persen hanya berlaku Januari–Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen pada Juli–Desember 2025. Dengan keputusan baru ini diskon PPN 100 persen berlaku sampai akhir 2025.
Kebijakan PPN TDP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.
Syawali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PKP khususnya kepada Menteri Ara yang terus melakukan berbagai terobosan sejak awal ia menjabat sampai sekarang untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah.
Kerjasama dengan BPJS
Untuk mendukung berbagai keputusan strategis pemerintah dalam kerangka menggairahkan pasar hunian nasional tersebut Asprumnas juga melakukan upaya membantu meringankan konsumen dalam membayar uang muka (down payment-DP) pembelian rumah subsidi. Asprumnas baru-baru ini menjalin Kerjasama dengan BPJS berupa program DP 0 persen.
“Jadi mulai sekarang konsumen peserta BPJS jika beli rumah FLPP di perumahan anggota Asprumnas tidak perlu bayar DP. Uang mukanya ditanggung oleh developer,” katanya.
Dengan program DP 0 persen diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang bisa membeli rumah FLPP, sehingga kuota yang telah dinaikkan menjadi 350 ribu unit ini dapat terserap seluruhnya pada akhir tahun nanti.