JAKARTA, JPI — Pemerintah resmi mencoret Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan ini dihapus melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021.
Beleid tersebut ditetapkan pada 24 September 2025, dan menyatakan secara tegas bahwa pengembangan kawasan PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi berstatus sebagai PSN.
Apa Konsekuensinya bagi Proyek PIK 2?
Status sebagai Proyek Strategis Nasional memberikan serangkaian fasilitas dan kemudahan dari pemerintah, yang kini otomatis gugur sejak pencabutan status tersebut. Berikut beberapa hak istimewa yang hilang:
1. Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan
Proyek PSN berpotensi mendapat jaminan pembiayaan dari pemerintah, baik untuk kredit konvensional, pembiayaan syariah, skema KPBU, maupun risiko politik tertentu. Pencoretan PIK 2 berarti proyek tersebut kini harus mengandalkan skema pembiayaan murni tanpa jaminan pemerintah.
2. Kemudahan Perizinan dan Pengadaan Lahan
Dalam PSN, kementerian terkait memiliki wewenang untuk memfasilitasi penyelesaian hambatan perizinan maupun pengadaan tanah. Tanpa status PSN, proyek PIK 2 harus mengikuti prosedur reguler, yang berpotensi memperlambat proses konstruksi dan operasional.
3. Dukungan Konektivitas Infrastruktur
PSN dijalankan dengan prioritas integrasi infrastruktur dan penguatan konektivitas kawasan ekonomi. Dengan kehilangan status PSN, PIK 2 tidak lagi menjadi prioritas dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung dari pemerintah.
4. Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa
Proyek strategis nasional mendapat dukungan percepatan pengadaan dari pemerintah pusat maupun daerah. Setelah dicoret, PIK 2 harus mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme umum.
5. Fasilitas Penyelesaian Permasalahan Hukum
Status PSN memberi akses untuk penyelesaian sengketa hukum secara administratif terlebih dahulu. Kini, proyek PIK 2 tidak lagi memiliki perlindungan administratif khusus jika menghadapi laporan atau gugatan hukum.
Investasi Rp65 Triliun Terancam Tanpa Fasilitas PSN
Sebelumnya, proyek PIK 2 Tropical Coastland dilaporkan memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Dengan dicabutnya dukungan negara dalam bentuk kemudahan regulasi dan infrastruktur, kelanjutan proyek ini berpotensi menghadapi tantangan baru, baik dari sisi pendanaan, perizinan, maupun penyelesaian teknis lainnya.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait dampak pencabutan status PSN, langkah ini menandai sinyal bahwa pemerintah mulai melakukan evaluasi lebih ketat terhadap proyek-proyek yang dianggap belum menunjukkan progres signifikan atau manfaat langsung bagi perekonomian nasional.
