JAKARTA, JPI — Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong sektor properti nasional dengan memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini diyakini akan menjadi katalis positif dalam menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui efek berganda (multiplier effect) dari sektor perumahan.
Kepastian perpanjangan PPN DTP tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers rutin “APBN Kita”.
“Awalnya program PPN DTP ini hanya berlaku sampai akhir 2026, namun sekarang diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya, Selasa (14/10).
Dorong Kepastian Pasar dan Akselerasi Penjualan
Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha dan konsumen, terutama dalam pasar hunian komersial. Menkeu menekankan bahwa langkah ini akan mendorong minat beli sekaligus membantu geliat sektor properti yang menjadi salah satu penyumbang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Properti adalah sektor dengan multiplier effect yang besar. Jika sektor ini bergerak, maka berbagai sektor lain ikut tumbuh—dari bahan bangunan, jasa konstruksi, sampai konsumsi rumah tangga,” jelas Purbaya.
Berlaku untuk Rumah Maksimal Rp5 Miliar, Bebas PPN hingga Rp2 Miliar
Adapun skema PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan pembebasan PPN sebesar nilai maksimal Rp2 miliar per unit.
Program ini akan diterapkan untuk 40.000 unit rumah per tahun, sehingga total unit yang akan mendapat fasilitas ini hingga akhir 2027 diperkirakan mencapai 80.000 unit rumah komersial.
“Kita targetkan sekitar 40.000 unit per tahun. Ini akan memberi dorongan baru bagi pasar properti dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi sektoral,” tambah Purbaya.
Dukungan Berkelanjutan Sepanjang 2025 dan Optimisme Pasar
Sepanjang tahun 2025 ini, pemerintah telah menerapkan PPN DTP 100%, yang terbukti memberi dorongan positif terhadap penjualan rumah tapak, terutama di kawasan Jabodetabek. Sejumlah analis memperkirakan tren pertumbuhan tersebut akan terus berlanjut seiring perpanjangan kebijakan hingga 2027.
Yunus Karim, Head of Research JLL Indonesia, menilai bahwa kelanjutan insentif ini memberi sinyal kuat bagi pasar dan meningkatkan optimisme konsumen.
“Dengan perpanjangan insentif PPN DTP 100%, penjualan rumah tapak di wilayah Greater Jakarta diprediksi tetap positif, terutama di paruh kedua tahun ini,” ungkap Yunus.
Sinergi Fiskal untuk Perumahan yang Terjangkau
Kebijakan PPN DTP merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk mendukung sektor strategis dan menjaga akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem properti yang sehat, stabil, dan inklusif — sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.
SUMBER: BISNIS.COM
