JAKARTA, JPI — Pemerintah terus berupaya membuka akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pemutihan kredit macet skala kecil, khususnya bagi debitur yang terkendala mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi akibat riwayat kredit bermasalah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan telah dilakukan, dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pertemuan lanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas mekanisme pemutihan.
“Saya mengusulkan agar rakyat kecil yang terhambat akses kredit karena tercatat di SLIK OJK dengan tunggakan kecil, bisa mendapatkan pemutihan. Misalnya yang memiliki tunggakan di bawah Rp1 juta,” ujar Ara usai rapat di Kantor Kementerian PKP, Selasa (14/10).
Menurutnya, usulan ini bertujuan memberi kesempatan kedua bagi MBR agar bisa kembali mengakses pembiayaan rumah subsidi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat kepemilikan rumah bagi kalangan rentan.
Pertemuan dengan OJK Dijadwalkan
Ara menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan lampu hijau terhadap inisiatif ini. Pihaknya juga telah meminta BP Tapera melakukan pendataan terhadap calon debitur KPR yang terganjal akibat kredit macet ringan.
“Komisioner BP Tapera menyebut ada lebih dari 100.000 orang yang terhambat pengajuan KPR karena tunggakan kecil. Ini yang sedang kami hitung dan kaji,” lanjut Ara.
Dijadwalkan, pertemuan dengan OJK akan dilakukan pekan depan, tepatnya pada hari Kamis, untuk memastikan validitas data serta kemungkinan implementasi kebijakan pemutihan.
Sumber Pendanaan Didukung oleh Pengembang
Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan ini akan melibatkan pengembang perumahan sebagai bagian dari solusi pembiayaan. Meskipun belum dirinci secara teknis, skema pendanaan diperkirakan melibatkan kontribusi dari sektor swasta sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyediaan rumah layak untuk masyarakat.
“Kalau memungkinkan, kami ingin ini segera tuntas. Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi MBR untuk kembali layak mengajukan KPR subsidi,” jelas Purbaya.
SUMBER: BISNIS.COM
