JAKARTA, JPI — Sektor perhotelan di Jakarta diproyeksikan akan mendapat angin segar menyusul komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana memberikan insentif berupa diskon pajak antara 20% hingga 50% untuk periode Juli hingga Oktober 2025.
Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menyebut kebijakan ini berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku industri perhotelan.
“Tentu ini menjadi insentif yang penting bagi para hotelier, terutama dalam situasi pasar yang masih menantang. Dengan keringanan seperti PPNDTP, mereka bisa mulai menata kembali operasional untuk mengejar kinerja yang lebih baik,” ujar Ferry dalam Virtual Media Briefing Kuartal II/2025, Senin (14/7/2025).
Meski demikian, Ferry mencatat bahwa hingga kini insentif tersebut belum terealisasi di lapangan. Sejumlah pelaku usaha disebut masih menunggu implementasi resmi dari kebijakan yang telah diumumkan secara lisan tersebut.
Menurut laporan Colliers, pasar perhotelan Jakarta saat ini masih dibayangi ketidakpastian. Meskipun tingkat hunian atau okupansi hotel di Kuartal II/2025 tercatat berada di kisaran 60% hingga 70%, angka ini menurun dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 70% hingga 75%. Sementara itu, tarif harian rata-rata (average daily rate/ADR) justru mengalami penurunan.
“Pasar sekarang sangat sensitif terhadap harga. Banyak tamu hotel mulai berpindah ke kelas yang lebih rendah untuk menyesuaikan anggaran,” tambah Ferry.
Rencana diskon pajak dinilai hadir di saat yang tepat. Sejalan dengan upaya pemulihan sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa insentif pajak tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan semestinya mulai berlaku sejak diumumkan pada 20 Juni 2025.
“Pergub-nya sebenarnya sudah disiapkan. Saya memutuskan itu kemarin dan angkanya sesuai yang diumumkan,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung pada kesempatan sebelumnya.
Namun hingga pertengahan Juli, pelaksanaan insentif masih menunggu kejelasan. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut, namun masih menanti dokumen resmi yang mengatur pelaksanaannya.
“Secara lisan sudah disampaikan potongan 50% untuk dua bulan pertama, lalu dilanjutkan 20% untuk dua bulan berikutnya. Tapi kami masih menunggu Pergub tertulisnya,” ujar Hariyadi seperti dikutip bisnis.com.
Ia menambahkan, insentif pajak ini sangat potensial untuk mendorong daya beli masyarakat, mengingat pajak hotel dan restoran pada dasarnya ditanggung oleh konsumen. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan serupa juga bisa diadopsi oleh pemerintah daerah lainnya.
“Dengan adanya potongan ini, beban konsumen berkurang. Daya beli terbantu, dan itu yang akan menggairahkan kembali sektor pariwisata,” pungkasnya.
sumber: bisnis.com