Jakarta,JPI--Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) tengah melakukan piloting project Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) di Jawa Barat. Selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (7 – 8 Oktober 2021), PPDPP mengunjungi 2 lokasi perumahan, yaitu Perumahan Pesona Bukit Bintang yang berlokasi di Kabupaten Bandung dan Perumahan Griya Puspita Asri yang berlokasi di Kabupaten Garut. Masing-masing dari perumahan tersebut tergabung dalam asosiasi perumahan Real Estate Indonesia (REI) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Utama PPDPP, didampingi Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Panusunan Marbun; Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim; beserta para Kepala Divisi Bersama tim terkait, seperti dari Divisi Teknologi Informasi, Divisi Pemantauan dan Evaluasi, Divisi Pemasaran, hingga Divisi Verifikasi.Pada pelaksanaan piloting project SiPetruk tersebut, PPDPP juga telah melakukan pemutakhiran sistem dengan menambahkan fitur “cek di sekitar” yang disediakan di Aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Fitur tersebut memudahkan pengembang perumahan untuk memeriksa ketersediaan dan memilih MK (manajemen konstruksi) yang tersedia di sekitar perumahan yang akan diperiksa.
“Secara keseluruhan piloting project ini berhasil, karena dari perekaman awal hingga akhir di lapangan, semua data sudah langsung diterima oleh sistem sesuai dengan ketentuan,” jelas Arief Sabaruddin. Lebih lanjut Arief demikian Dirut PPDPP ini biasa disapa, menyampaikan piloting project perlu untuk dilakukan di berbagai lokasi guna mengakomodir perbedaan wilayah dan permasalahan unik di lapangan untuk segera dicari solusinya
Dengan demikian, PPDPP menargetkan bahwa perumahan-perumahan yang baru dibangun saat ini akan menggunakan metode SiPetruk, sehingga pada tahun 2022 mendatang para pengembang telah menerapkan SiPetruk di rumah barunya. Inovasi SiPetruk menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat sebagai end user dimana memiliki posisi yang rentan sebagai konsumen. Melalui SiPetruk, hunian yang dibangun oleh para pengembang perumahan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya dalam melakukan perlindungan konsumen