JAKARTA, JPI - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut positif langkah pemerintah memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun 2027. Kebijakan ini dinilai memberi kepastian bagi pelaku usaha properti sekaligus menjaga optimisme pasar perumahan nasional.
Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indrasetiawan, menilai keputusan tersebut sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan sektor perumahan. Menurutnya, kepastian jangka panjang menjadi faktor penting agar pengembang dapat merencanakan proyek secara matang dan efisien.“Keputusan ini membuat pengembang bisa membuat perencanaan yang lebih baik. Sebelumnya, PPN DTP hanya diumumkan per enam bulan, padahal waktu pembangunan rumah rata-rata 6–8 bulan. Jadi dulu pengembang sulit memastikan apakah kebijakan itu akan berlanjut atau tidak,” ujar Deddy, Selasa (28/10/2025).
Dengan perpanjangan ini, lanjut Deddy, geliat suplai hunian terutama di segmen menengah diyakini akan meningkat. Ia optimistis, pengembang kini lebih berani meluncurkan proyek baru karena pasar memiliki kepastian harga dan insentif pajak yang jelas hingga dua tahun mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa dukungan anggaran melalui APBN akan terus disalurkan untuk melanjutkan program PPN DTP bagi sektor perumahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif tersebut yang semula berlaku hingga Desember 2026, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2027.“Sektor properti memiliki multiplier effect yang besar terhadap perekonomian. Dengan pengumuman lebih awal, pasar memiliki kepastian dan pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi investasinya,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, (14/10/2025).
Kebijakan ini akan menanggung PPN bagi sekitar 40.000 unit rumah setiap tahun, atau total 80.000 unit hingga akhir 2027. Program ini diharapkan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Deddy, keberlanjutan insentif tersebut menjadi momentum penting bagi pengembang untuk menjaga pasokan rumah layak dan terjangkau, terutama di tengah tantangan pembiayaan dan fluktuasi biaya konstruksi.“Dengan kepastian hingga 2027, kami berharap ekosistem perumahan bisa lebih stabil — baik bagi pengembang, perbankan, maupun konsumen,” pungkasnya.
sumber: bisnis.com
